3 Hakim PN Surabaya Terjaring OTT Terkait Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

JAKARTA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024, terkait dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Penangkapan tersebut dilakukan di berbagai lokasi di Surabaya, mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Selain para hakim, seorang pengacara perempuan yang diduga terlibat dalam suap pengurusan perkara juga turut diamankan.
Sejumlah uang dolar hingga rupiah mencapai Rp3 miliar, turut disita tim kejagung dalam penangkapan yang dilakukan di sejumlah Lokasi berbeda.
Dari informasi yang didapatkan, ada enam lokasi penangkapan dan penggeledahan yang di gelar tim kejagung untuk mengamankan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan pembunuhan kekasihnya sendiri.
Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di berbagai lokasi, termasuk apartemen hingga kantor pengacara, dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini.
Kronologi OTT dimulai pada pukul 06.30 WIB, saat Tim Penyidik Pidsus Kejagung dibagi menjadi empat tim untuk melakukan penggeledahan, didampingi oleh personel Puspom TNI serta tim intelijen dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Pada pukul 09.00 WIB, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya tiba di rumah Heru Hanindyo untuk menanyakan tujuan penggeledahan. Setelah mendapatkan penjelasan, Ketua Pengadilan Tinggi menyatakan tidak akan mengintervensi proses hukum dan hanya ingin memastikan situasi terkendali.
Pada pukul 13.50 WIB, penggeledahan dilanjutkan di kantor pengacara yang diduga terlibat dalam praktik jual beli perkara yang melibatkan tiga hakim PN Surabaya.
Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan korupsi dan gratifikasi dalam penanganan kasus Gregorius Ronald Tannur, di mana Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo bertindak sebagai majelis hakim.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar membenarkan penangkapan tersebut. Namun, ia belum menjelaskan detail kasus yang menyebabkan tiga hakim itu ditangkap.
“Iya benar,” ucapnya.
Dia juga membenarkan penangkapan itu terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
“Iya terkait itu,” ucap Harli. (yk/dbs)